
University of South Carolina Law School & College
of Social Work (USC, penggagas dari AS)
Universitas
Indonesia Program Pasca Sarjana (UI, penggagas dari Indonesia)
Fakultas
Hukum University of Cologne (UniKoeln, penggagas dari Jerman)
Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP)
Program
Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM)
Program
Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)
Prof. David Linnan (USC, dari program hukum)
Prof.
Robin Wilson (USC, dari program hukum)
Prof.
Arlene Andrews (USC, dari pekerja sosial)
Prof.
Goutham Menon (USC, dari pekerja sosial)
Prof.
Dr. Harkristuti Harkrisnowo (UI, dari program hukum)
Prof.
Dr. Susanne Walther (UniKoeln, dari program hukum)
Perkuliahan diadakan melalui videoconference setiap
Rabu dan Senin (tidak selalu) dimulai dari bulan Februari-April 2003 dengan
waktu normal pukul 20:00-22:00 di Indonesia (GMT+7), 14:00-16:00 di Jerman
(GMT+1) dan 08:00-10:00 di South Carolina (GMT-5). Memasuki bulan April akan ada sedikit perubahan waktu pertemuan
dikarenakan dimulainya sistem penghematan listrik di Eropa dan Amerika Serikat. Perkuliahan individual akan dimulai di South
Carolina pada hari Rabu, 15 Januari 2003.
Kelas-kelas dari universitas yang berbeda dapat mengadakan pertemuan
terpisah sewaktu-waktu antara AS, Jerman dan Indonesia berdasarkan ketentuan
dari pihak pengajar. Kelas akan diadakan
di USC Law Library Computer Lab Videoconferencing Room (Law Library 223) di
USC. Untuk UniKoeln akan diadakan
di Kriminalwissenschaftliches Institut (am Lehrstuhl Prof. Dr. Walter).
Untuk UGM diadakan di Ruang Videoconference PHBK, untuk UI di Ruang
Videoconference PPS FHUI, untuk USU di Ruang Videoconference PPS di gedung
Rektorat, dan untuk UNDIP di Ruang Videoconference di Gedung FH-UNDIP.
BAHASAN KULIAH
Perkuliahan ini mempelajari permasalahan domestik dan
internasional mengenai perdagangan manusia dalam bentuk seminar tertulis yang
diadakan melalui videoconference dengan seminar tertulis dari Fakultas Hukum
University of Cologne dan kuliah hukum pasca sarjana di universitas-universitas
Indonesia. Perdagangan manusia memiliki beberapa tampilan di berbagai
negara, terutama mengenai prostitusi paksaan meskipun tanpa paksaan dan, permaslahan
mengenai para pekerja tanpa dokumen yang sah. Aspek-aspek perdagangan seks sering diasumsikan
banyak terdapat Eropa dan Asia, banyak diantaranya melibatkan anak-anak.
Sementara itu, perdagangan manusia di Amerika Serikat sering diperkirakan
mengenai pekerja tanpa dokumen yang sah, terutama para pekerja migran yang
berasal dari negara Latin yang dapat dimasukkan ke dalam jumlah pekerja pertanian
Hispanik di South Carolina yang terus bertambah jumlahnya atau para migran
Cina yang diselundupkan oleh snakehead (sebutan untuk penyelundup manusia
profesional). Perkuliahan akan diadakan dengan mengikutsertakan
USC College of Social Work (Program Kerja Sosial USC), sehingga mahasiswa
yang turut serta akan terdiri dari mahasiswa dari program kerja sosial dan
mempelajari perdagangan manusia dengan sudut pandang permaslaahan domestik
dan internasional dengan memasukkan aspek kriminal, keluarga, dan hukum internasional.
Sehingga, apa yang menyebabkan adanya perdagangan manusia?
Kami memasukkan definisi Interpol sebagai persiapan perkuliahan ini
di tiga negara yang berbeda, disebabkan karena perdebatan orang-orang.
Berdasarkan penelitian kami mengenai perdagangan manusia, definisinya
adalah:
[S]eluruh kegiatan dan usaha mengenai perekrutan, transportasi
baik dalam wilayah negara ataupun keluar wilayah negara, pembelian, penjualan,
pemindahan, menerima atau melabuhkan orang dengan menggunakan tipu daya, paksaan
(termasuk penggunaan ancaman atau penyelewengan kekuasaan) atau perbudakan
dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar
atau tanpa dibayar, untuk bekerja pada pelayanan paksaan (rumah tangga, seksuil
atau reproduktif) dalam bentuk tenaga kerja paksa, atau dalam kondisi perbudakan,
dalam komunitas yang bukan merupakan lingkungan orang tersebut dari janji
palsu, paksaan atau perbudakan yang dijalankan sebelumnya.
MATERI PENGAJARAN DAN KONTAK HUBUNGAN
Tidak
ada teks tertulis, dan diktat tambahan untuk mata kuliah ini, dan seluruh
materi pengajaran akan dimuat dalam situs kuliah yang dapat diakses melalui
situs Law & Finance Institutional Partnership atau LFIP (http://www.lfip.org) yang dibuat dalam dua bahasa,
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Fakultas
yang mengajar dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan melalui class LISTSERV
sebelum kelas dimulai untuk memfokuskan perhatian anda pada permasalahan relevan
dengan materi untuk masing-masing kelas. Anda diharapkan untuk membaca semua materi
pengajaran sebelum mengikuti kuliah guna lebih memahami dan dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan anda diminta untuk membaca materi terkait
lainnya sebagai latar belakang informasi tambahan. Sebagian besar materi bahasa Inggris dapat dibaca melalui link situs
eksternal atau pada situs kuliah, sedangkan materi dalam bahasa Indonesia
akan segera didapat dalam bentuk terjemahan pada situs kuliah. Juga erdapat situs diskusi kuliah (tulisan
dalam bentuk arsip LISTSERV), yang terkait dengan halaman situs kuliah, untuk
mendiskusikan lebih lanjut pertanyaan-pertanyaan tertentu yang diajukan dalam
kelas atau untuk sesuatu yang lebih umum.
Ada dua
sumber lainnya yang dapat anda perhatikan.
Pertama, kami akan menyediakan rekaman digital untuk presentasi kuliah
(yang akan kami masukkan dalam website dalam bentuk streaming sehingga anda
dapat melihatnya setiap waktu, meskipun streaming video tersebut mungkin baru
dapat diakses setelah 2-3 minggu setelah kuliah tersebut berjalan karena kami
memerlukan waktu untuk menyiapkannya). Kedua,
kami akan menyediakan melalui website kami rekaman digital untuk pembicara
tertentu atau program tertentu yang ingin ditonton atau didengar oleh mahasiswa
di luar kuliah. Beberapa dibuat dalam
bentuk dokumen atau presentasi multimedia yang dapat diperjualbelikan, sedangkan
yang lainnya merupakan wawancara atau materi serupa yang khusus dibuat untuk
kuliah ini. Mereka dimaksudkan sebagai
tambahan atau pembicara khusus pada fakultas hukum untuk memberikan informasi
tambahan mengenai pertanyaan-pertanyaan khusus dan kerangka kerja untuk pertanyaan-pertanyaan
mengenai hukum. Anda diminta untuk menonton presentasi-presentasi
tersebut sendiri, namun kami menantikan komentar anda melalui LISTSERV kami.
Kami
memiliki dua LISTSERV dalam bahasa Inggris untuk seluruh fakultas dan mahasiswa
(laws-822@listserv.sc.edu) untuk
tetap berhubungan, dan tiga LISTSERV khusus untuk mahasiswa dan fakultas dari
ketiga negara untuk menjalankan diskusi internal mereka sendiri (dalam bahasa
Inggris untuk mahasiswa USC adalah lawcolum@listserv.sc.edu,
dalam bahasa Jerman untuk mahasiwa UniKoeln adalah lawcolog@listserv.sc.edu dan dalam
bahasa Indonesia untuk universitas-universitas Indonesia adalah lawindon@listserv.sc.edu). Terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai situs
kuliah dalam link LISTSERVs & Admin mengenai bagaimana cara bergabung
ke dalam LISTSERV dan bagaimana menggunakan LISTSERV tersebut dan juga terdapat
arsip LISTSERV dalam bentuk papan tulis sehingga anda dapat menuliskan komentar-komentar
anda. Anda harus bergabung ke dalam
dua LISTSERV yang ada untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kuliah ini, karena
fakultas yang turut serta akan menggunakannya seperti papan buletin untuk
memberikan pengumuman mengenai bacaan-bacaan yang harus dipersiapkan, dll,
dan mahasiswa serta fakultas akan menggunakannya untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan
dan mengikuti diskusi di luar kuliah yang diadakan melalui videoconference.
Untuk anda yang tidak memahami konsep LISTSERV, LISTSERV adalah sebuah
sistem di mana komunikasi melalui e-mail disampaikan melalui satu alamat e-mail
dan kemudian diteruskan kepada semua orang yang menjadi anggota LISTSERV,
sedangkan arsip LISTSERV adalah sebuah situs di mana anda dapat melihat semua
e-mail yang diarsipkan terhadap masing-masing situs.
Anda dapat membuka halaman informasi mengenai LISTSERV pada http://listserv.sc.edu, dan catat bahwa anda
dapat mengakses berbagai arsip LISTSERV di sana. Kami akan meminta fakultas yang ikut serta untuk mendistribusikan
melalui LISTSERV presentasi powerpoint kuliah mereka sebagai catatan setelah
kuliah. Kami juga akan mendistribusikan
materi dalam bentuk fotokopi untuk setiap kelas setiap waktu.
Kuliah
ini merupakan bagian dari eksperimen yang lebih luas untuk menginstitusikan
kuliah pendidikan jarak jauh dan kuliah bersama antara universitas dalam negeri
dan luar negeri, sehingga komentar mengenai eksperimen ini akan kami terima
dengan senang hati untuk perkembangannya.
Kontak utama untuk memberikan komentar bagi mahasiswa pada universitas
masing-masing adalah Prof. David Linnan untuk mahasiswa hukum USC (linnan@law.law.sc.edu) dan Prof. Goutham
Menon untuk mahasiswa program kerja sosial (goutham.menon@sc.edu), Prof. Dr. Harkristuti
Harkrisnowo (harkristuti_harkrisnowo@yahoo.com),
atau Prof. Dr. Erman Rajagukguk (sebagai ketua PPS UI) untuk mahasiswa UI,
Prof. Dr. Susanne Walther untuk mahasiswa UniKoeln (susanne.c.walther@uni-koeln.de),
Bpk. Darminto Hartono untuk mahasiswa UNDIP (darmin@cbn.net.id),
Drs. Paripurna Sugarda (parip@indo.net.id)
untuk mahasiswa UGM dan Dr. Bismar Nasution (bismarus@yahoo.com)
untuk mahasiswa USU. Semuanya adalah
juga merupakan kontak utama mengenai pertanyaan-pertanyaan adminstratif pada
universitas yang turut serta.
Perdagangan
manusia merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang terlihat berbeda
dari berbagai kelompok di setiap negara.
Perdagangan manusia mengundang banyak anjuran dan sokongan, dan tidak
selalu jelas apakah anjuran dan sokongan tersebut menyuarakan fakta atau agenda
yang lebih luas. Perdagangan manusia
juga memiliki sejarah panjang sekurangnya 150 tahun dan jaringan yang kompleks
di masyarakat Amerika terhadap pertanyaan-pertanyaan sosial yang penting seperti
anti perbudakan dan permasalahan navitisme di abad ke-19, diikuti dengan permasalahan
yang lebih modern untuk masalah imigrasi, kejahatan terorganisir dan industri
seks. Apakah perdagangan manusia hanya
mengenai industri seks komersil, atau apakah mengenai buruh kasar dengan upah
yang rendah dan pekerja asing ilegal? Pandangan mengenai hal tersebut bahkan sangat
berbeda secara signifikan dalam kelompok penasehat, seperti pandangan kaum
feminis contohnya. Bagi beberapa feminis,
perdagangan wanita dan anak-anak menggambarkan kelompok yang tertindas untuk
prostitusi terencana atau prostitusi paksaan.
Sementara itu, yang lainnya memandang bekerja dalam industri seks sebagai
pilihan ekonomi tanpa paksaan semata-mata difasilitasi oleh industri penyelundupan
manusia. Perundang-undangan anti perdagangan
manusia dibuat untuk orang asing, sebagaimana yang diperlihatkan oleh sejarah
perundang-undangan informal (lihat http://www.protectionproject.org/vt/sta1.htm)
dari US Victims of Trafficking and Violence Protection Act of 2000 (lihat
http://usinfo.state.gov/topical/global/traffic/tvpa.pdf),
sementara itu anda dapat memberikan pandangan anda mengenai pertanyaan hukum
mengapa perundang-undangan federal khusus dinilai lebih penting dengan melihat
bahwa prostitusi dan penjualan manusia diatur dalam hukum negara? Berdasarkan sejarah panjang dan keterkaitan
dengan pertanyaan-pertanyaan sosial, apakah perdagangan manusia semata-mata
merupakan permasalahan hukum (kriminal) dan di mana dapat ditemukan respon
yang tepat?
Permasalahan
apakah hal tersebut dilakukan suka rela atau berdasarkan keterbatasan ekonomi
mendasari pertanyaan-pertanyaan mengenai perdagangan manusia, karena dari
sisi pekerja terdapat keganjilan di balik semua kasus kematian dan perlakuan
buruk yang dipublikasikan mengenai para pekerja migran yang mencoba memasuki
wilayah Amerika Serikat (coyote Meksiko membiarkan para imigran ilegal meninggal
di gurun-gurun barat daya Amerika, dan kasus snakehead Cina yang mengirim
imigran ilegal ke Amerika dengan menggunakan kapal kontainer di mana mereka
meninggal karena kekurangan udara atau sengatan panas).
Sementara itu, suplai untuk pekerja migran ekonomi terus berjalan karena
mereka bersedia membayar $1.000 - $7.000 kepada coyote (lihat http://www.azstarnet.com/borderline/right.htm)
dan $30.000 - $50.000 kepada snakehead (lihat http://usinfo.state.gov/regional/ea/chinaaliens/smuggling3.htm)
untuk jasa penyelundupan mereka. Mengapa
orang-orang tersebut bersedia membayar tinggi untuk sesuatu yang tampak seperti
pilihan yang mematikan? Jika anda
mengecualikan prostitusi, apakan kondisi kerja buruh kasar sama dengan bentuk
sementara perbudakan atau kesempatan ekonomi yang bisa dipercaya sehingga
para pekerja migran bersedia membayar para penyelundup? Dengan demikian, bagaimana Ada menggambarkan
garis antara kesempatan ekonomi dan perdagangan manusia kriminal untuk orang-orang
seperti para pekerja tanpa dokumen yang sah yang menambah jumlah staf industri
tertentu (terutama pertanian di South Carolina)? Dengan menyesampingkan terlebih darhulu pertanyaan
mengenai masalah pelanggaran hukum imigrasi, banyak suara yang menyatakan
industri-industri tersebut sulit untuk berdiri tanpa jasa pekerja tanpa dokumen
yang sah tersebut.
Kita
telah berbicara mengenai perdagangan manusia menurut istilah AS, namun hal
ini merupakan fenomena internasional. Anda
harus mencoba untuk memahami permasalahan
perdagangan manusia melalui kaca mata mahasiswa Jerman dan Indonesia.
Perdagangan manusia dapat terjadi karena perbedaan ekonomi yang tajam
dalam wilayah negara tersebut, sebagaimana di Indonesia terdapat banyak gambaran
perdagangan manusia yang terjadi dari daerah perkampungan ke daerah kota. Sementara itu, di Jerman, pergerakan yang terlihat dari Timur ke
Barat dan nampaknya digerakkan oleh tingkat ekonomi yang berbeda di atara
Blok Timur dan Barat di Eropa. Di
luar industri seks, anda akan lihat pertanyaan serupa mengenai permasalahan
suka rela atau paksaan keadaan ekonomi seperti yang terjadi untuk kasus di
Amerika. Banyak pekerja tanpa dokumen
yang sah dari Polandia atau Eropa Timur yang bekerja di Jerman di tempat-tempat
bangunan yang mendapatkan pekerjaan tersebut melalui teman atau agen. Mereka mungkin dapat dianggap sebagai pekerja
ilegal tanpa ijin kerja, namun mereka tidak langsung dipandang sebagai pekerja
yang berada di bawah perbudakan (dan argumen yang diajukan adalah mereka menurunkan
biaya membangun gedung sehingga pasar pekerja menjadi bersifat tetap).
Sehingga di mana perbedaan masyarakat menggambarkan apa yang menyebabkan
terjadi perdagangan manusia? Apa saja tekanan-tekanan sosial, organisasi
dan tingkat pendidikan berpengaruh terhadap masalah perdagangan manusia?
Perkuliahan
akan diatur sebagai berikut. Untuk
tiga minggu pertama mahasiswa AS akan memulai perkuliahan sendiri, kemudian
universitas-universitas Indonesia dan Jerman akan bergabung mulai awal Februari.
Fakultas AS akan mengajar hingga 19 Februari mengenai hukum dasar dan
ilmu sosial yang dapat diterapkan dalam mempelajari perdagangan manusia di
AS, kemudian pengajar dari fakultas Indonesia akan mengisi materi selama empat
minggu mengenai studi nasional dan kritik terhadap perdagangan manusia di
Indonesia, studi tes empiris yang lebih terperinci mengenai perdagangan manusia
antara kampun dan daerah tertentu di kota dan daerah kota utama serta prostitusi
anak dan perdagangan anak, kemudian fakultas Jerman akan mengambil alih selama
empat minggu untuk memberikan pandangan Eropa (setiap hari Rabu).
Proyek mahasiswa akan ditugaskan untuk memberikan presentasi pada pertengahan
kedua perkuliahan (hari senin).
Respon
terhadap perkuliahan ini adalah untuk menekankan masalah hukum, namun juga
untuk memahami bahwa perdagangan manusia hanya untuk menarik strategi hukum
untuk mengatasi perdagangan manusia hanya merupakan sebagian kecil dari keberhasilan.
Sehingga, kuliah ini diajarkan sebagian besar oleh para pengacara,
namun para ilmuwan sosial (pekerja sosial dan psikolog) juga akan memberikan
materi sekitar 25% dari perkuliahan. Mahasiswa
USC akan terdiri dari para mahasiswa hukum dan program pekerja sosial, dan
kami mengharapkan anda untuk dapat bekerja sama dengan mahasiswa asing untuk
mengerjakan proyek kelompok. Pada
akhir masa perkuliahan, anda diharapkan dapat memahami dasar permasalahan
sosial dan kerangka kerja hukum yang dapat diterapkan dalam masalah yang luas
ini.
Penilaian
akan diatur oleh tiap universitas yang turut serta. Untuk mahasiswa hukum AS nilai anda akan didapat dari penyerahan
paper untuk memenuhi persyaratan penulisan untuk kelulusan (80%). Partisipasi di kelas dan hasil proyek bersama
antara kelompok mahasiswa dari universitas yang berbeda akan dinilai dan ditambahkan
pada penilaian. Professor Menon akan
memberikan penilaian untuk mahasiswa program pekerja sosial berdasarkan aturan
yang akan ditentukan oleh beliau. Fakultas dari Indonesia dan Jerman akan memutuskan
aturan apakah memberikan nilai untuk kredit akademi atau memberikan sertifikat
pada mahasiswa. Tidak ada ujian akhir
yang akan diberikan untuk mahasiswa USC.