JANUARI - APRIL 2003

UNIVERSITAS YANG TURUT SERTA

University of South Carolina Law School & College of Social Work (USC, penggagas dari AS)

Universitas Indonesia Program Pasca Sarjana (UI, penggagas dari Indonesia)

Fakultas Hukum University of Cologne (UniKoeln, penggagas dari Jerman)

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP)

Program Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM)

Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)

 

 

FAKULTAS PENGAJAR

Prof. David Linnan (USC, dari program hukum)

Prof. Robin Wilson (USC, dari program hukum)

Prof. Arlene Andrews (USC, dari pekerja sosial)

Prof. Goutham Menon (USC, dari pekerja sosial)

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (UI, dari program hukum)

Prof. Dr. Susanne Walther (UniKoeln, dari program hukum)

 

 

TEMPAT DAN WAKTU PERKULIAHAN

 

Perkuliahan diadakan melalui videoconference setiap Rabu dan Senin (tidak selalu) dimulai dari bulan Februari-April 2003 dengan waktu normal pukul 20:00-22:00 di Indonesia (GMT+7), 14:00-16:00 di Jerman (GMT+1) dan 08:00-10:00 di South Carolina (GMT-5).  Memasuki bulan April akan ada sedikit perubahan waktu pertemuan dikarenakan dimulainya sistem penghematan listrik di Eropa dan Amerika Serikat.  Perkuliahan individual akan dimulai di South Carolina pada hari Rabu, 15 Januari 2003.  Kelas-kelas dari universitas yang berbeda dapat mengadakan pertemuan terpisah sewaktu-waktu antara AS, Jerman dan Indonesia berdasarkan ketentuan dari pihak pengajar.  Kelas akan diadakan di USC Law Library Computer Lab Videoconferencing Room (Law Library 223) di USC.  Untuk UniKoeln akan diadakan di Kriminalwissenschaftliches Institut (am Lehrstuhl Prof. Dr. Walter).  Untuk UGM diadakan di Ruang Videoconference PHBK, untuk UI di Ruang Videoconference PPS FHUI, untuk USU di Ruang Videoconference PPS di gedung Rektorat, dan untuk UNDIP di Ruang Videoconference di Gedung FH-UNDIP.

 

 

BAHASAN KULIAH

 

Perkuliahan ini mempelajari permasalahan domestik dan internasional mengenai perdagangan manusia dalam bentuk seminar tertulis yang diadakan melalui videoconference dengan seminar tertulis dari Fakultas Hukum University of Cologne dan kuliah hukum pasca sarjana di universitas-universitas Indonesia.  Perdagangan  manusia memiliki beberapa tampilan di berbagai negara, terutama mengenai prostitusi paksaan meskipun tanpa paksaan dan, permaslahan mengenai para pekerja tanpa dokumen yang sah.  Aspek-aspek perdagangan seks sering diasumsikan banyak terdapat Eropa dan Asia, banyak diantaranya melibatkan anak-anak.  Sementara itu, perdagangan manusia di Amerika Serikat sering diperkirakan mengenai pekerja tanpa dokumen yang sah, terutama para pekerja migran yang berasal dari negara Latin yang dapat dimasukkan ke dalam jumlah pekerja pertanian Hispanik di South Carolina yang terus bertambah jumlahnya atau para migran Cina yang diselundupkan oleh snakehead (sebutan untuk penyelundup manusia profesional).  Perkuliahan akan diadakan dengan mengikutsertakan USC College of Social Work (Program Kerja Sosial USC), sehingga mahasiswa yang turut serta akan terdiri dari mahasiswa dari program kerja sosial dan mempelajari perdagangan manusia dengan sudut pandang permaslaahan domestik dan internasional dengan memasukkan aspek kriminal, keluarga, dan hukum internasional.

 

Sehingga, apa yang menyebabkan adanya perdagangan manusia?  Kami memasukkan definisi Interpol sebagai persiapan perkuliahan ini di tiga negara yang berbeda, disebabkan karena perdebatan orang-orang.  Berdasarkan penelitian kami mengenai perdagangan manusia, definisinya adalah:

 

[S]eluruh kegiatan dan usaha mengenai perekrutan, transportasi baik dalam wilayah negara ataupun keluar wilayah negara, pembelian, penjualan, pemindahan, menerima atau melabuhkan orang dengan menggunakan tipu daya, paksaan (termasuk penggunaan ancaman atau penyelewengan kekuasaan) atau perbudakan dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tanpa dibayar, untuk bekerja pada pelayanan paksaan (rumah tangga, seksuil atau reproduktif) dalam bentuk tenaga kerja paksa, atau dalam kondisi perbudakan, dalam komunitas yang bukan merupakan lingkungan orang tersebut dari janji palsu, paksaan atau perbudakan yang dijalankan sebelumnya.

 

 

 

MATERI PENGAJARAN DAN KONTAK HUBUNGAN

 

Tidak ada teks tertulis, dan diktat tambahan untuk mata kuliah ini, dan seluruh materi pengajaran akan dimuat dalam situs kuliah yang dapat diakses melalui situs Law & Finance Institutional Partnership atau LFIP (http://www.lfip.org) yang dibuat dalam dua bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.  Fakultas yang mengajar dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan melalui class LISTSERV sebelum kelas dimulai untuk memfokuskan perhatian anda pada permasalahan relevan dengan materi untuk masing-masing kelas.  Anda diharapkan untuk membaca semua materi pengajaran sebelum mengikuti kuliah guna lebih memahami dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan anda diminta untuk membaca materi terkait lainnya sebagai latar belakang informasi tambahan.  Sebagian besar materi bahasa Inggris dapat dibaca melalui link situs eksternal atau pada situs kuliah, sedangkan materi dalam bahasa Indonesia akan segera didapat dalam bentuk terjemahan pada situs kuliah.  Juga erdapat situs diskusi kuliah (tulisan dalam bentuk arsip LISTSERV), yang terkait dengan halaman situs kuliah, untuk mendiskusikan lebih lanjut pertanyaan-pertanyaan tertentu yang diajukan dalam kelas atau untuk sesuatu yang lebih umum.

 

Ada dua sumber lainnya yang dapat anda perhatikan.  Pertama, kami akan menyediakan rekaman digital untuk presentasi kuliah (yang akan kami masukkan dalam website dalam bentuk streaming sehingga anda dapat melihatnya setiap waktu, meskipun streaming video tersebut mungkin baru dapat diakses setelah 2-3 minggu setelah kuliah tersebut berjalan karena kami memerlukan waktu untuk menyiapkannya).  Kedua, kami akan menyediakan melalui website kami rekaman digital untuk pembicara tertentu atau program tertentu yang ingin ditonton atau didengar oleh mahasiswa di luar kuliah.  Beberapa dibuat dalam bentuk dokumen atau presentasi multimedia yang dapat diperjualbelikan, sedangkan yang lainnya merupakan wawancara atau materi serupa yang khusus dibuat untuk kuliah ini.  Mereka dimaksudkan sebagai tambahan atau pembicara khusus pada fakultas hukum untuk memberikan informasi tambahan mengenai pertanyaan-pertanyaan khusus dan kerangka kerja untuk pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum.  Anda diminta untuk menonton presentasi-presentasi tersebut sendiri, namun kami menantikan komentar anda melalui LISTSERV kami.

 

Kami memiliki dua LISTSERV dalam bahasa Inggris untuk seluruh fakultas dan mahasiswa (laws-822@listserv.sc.edu) untuk tetap berhubungan, dan tiga LISTSERV khusus untuk mahasiswa dan fakultas dari ketiga negara untuk menjalankan diskusi internal mereka sendiri (dalam bahasa Inggris untuk mahasiswa USC adalah lawcolum@listserv.sc.edu, dalam bahasa Jerman untuk mahasiwa UniKoeln adalah lawcolog@listserv.sc.edu dan dalam bahasa Indonesia untuk universitas-universitas Indonesia adalah lawindon@listserv.sc.edu).  Terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai situs kuliah dalam link LISTSERVs & Admin mengenai bagaimana cara bergabung ke dalam LISTSERV dan bagaimana menggunakan LISTSERV tersebut dan juga terdapat arsip LISTSERV dalam bentuk papan tulis sehingga anda dapat menuliskan komentar-komentar anda.  Anda harus bergabung ke dalam dua LISTSERV yang ada untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kuliah ini, karena fakultas yang turut serta akan menggunakannya seperti papan buletin untuk memberikan pengumuman mengenai bacaan-bacaan yang harus dipersiapkan, dll, dan mahasiswa serta fakultas akan menggunakannya untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan dan mengikuti diskusi di luar kuliah yang diadakan melalui videoconference.  Untuk anda yang tidak memahami konsep LISTSERV, LISTSERV adalah sebuah sistem di mana komunikasi melalui e-mail disampaikan melalui satu alamat e-mail dan kemudian diteruskan kepada semua orang yang menjadi anggota LISTSERV, sedangkan arsip LISTSERV adalah sebuah situs di mana anda dapat melihat semua e-mail yang diarsipkan terhadap masing-masing situs.  Anda dapat membuka halaman informasi mengenai LISTSERV pada http://listserv.sc.edu, dan catat bahwa anda dapat mengakses berbagai arsip LISTSERV di sana.  Kami akan meminta fakultas yang ikut serta untuk mendistribusikan melalui LISTSERV presentasi powerpoint kuliah mereka sebagai catatan setelah kuliah.  Kami juga akan mendistribusikan materi dalam bentuk fotokopi untuk setiap kelas setiap waktu.

 

Kuliah ini merupakan bagian dari eksperimen yang lebih luas untuk menginstitusikan kuliah pendidikan jarak jauh dan kuliah bersama antara universitas dalam negeri dan luar negeri, sehingga komentar mengenai eksperimen ini akan kami terima dengan senang hati untuk perkembangannya.  Kontak utama untuk memberikan komentar bagi mahasiswa pada universitas masing-masing adalah Prof. David Linnan untuk mahasiswa hukum USC (linnan@law.law.sc.edu) dan Prof. Goutham Menon untuk mahasiswa program kerja sosial (goutham.menon@sc.edu), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (harkristuti_harkrisnowo@yahoo.com), atau Prof. Dr. Erman Rajagukguk (sebagai ketua PPS UI) untuk mahasiswa UI, Prof. Dr. Susanne Walther untuk mahasiswa UniKoeln (susanne.c.walther@uni-koeln.de), Bpk. Darminto Hartono untuk mahasiswa UNDIP (darmin@cbn.net.id), Drs. Paripurna Sugarda (parip@indo.net.id) untuk mahasiswa UGM dan Dr. Bismar Nasution (bismarus@yahoo.com) untuk mahasiswa USU.  Semuanya adalah juga merupakan kontak utama mengenai pertanyaan-pertanyaan adminstratif pada universitas yang turut serta.

 

 

KONSEP PERKULIAHAN

 

Perdagangan manusia merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang terlihat berbeda dari berbagai kelompok di setiap negara.  Perdagangan manusia mengundang banyak anjuran dan sokongan, dan tidak selalu jelas apakah anjuran dan sokongan tersebut menyuarakan fakta atau agenda yang lebih luas.  Perdagangan manusia juga memiliki sejarah panjang sekurangnya 150 tahun dan jaringan yang kompleks di masyarakat Amerika terhadap pertanyaan-pertanyaan sosial yang penting seperti anti perbudakan dan permasalahan navitisme di abad ke-19, diikuti dengan permasalahan yang lebih modern untuk masalah imigrasi, kejahatan terorganisir dan industri seks.  Apakah perdagangan manusia hanya mengenai industri seks komersil, atau apakah mengenai buruh kasar dengan upah yang rendah dan pekerja asing ilegal?  Pandangan mengenai hal tersebut bahkan sangat berbeda secara signifikan dalam kelompok penasehat, seperti pandangan kaum feminis contohnya.  Bagi beberapa feminis, perdagangan wanita dan anak-anak menggambarkan kelompok yang tertindas untuk prostitusi terencana atau prostitusi paksaan.  Sementara itu, yang lainnya memandang bekerja dalam industri seks sebagai pilihan ekonomi tanpa paksaan semata-mata difasilitasi oleh industri penyelundupan manusia.  Perundang-undangan anti perdagangan manusia dibuat untuk orang asing, sebagaimana yang diperlihatkan oleh sejarah perundang-undangan informal (lihat http://www.protectionproject.org/vt/sta1.htm) dari US Victims of Trafficking and Violence Protection Act of 2000 (lihat http://usinfo.state.gov/topical/global/traffic/tvpa.pdf), sementara itu anda dapat memberikan pandangan anda mengenai pertanyaan hukum mengapa perundang-undangan federal khusus dinilai lebih penting dengan melihat bahwa prostitusi dan penjualan manusia diatur dalam hukum negara?  Berdasarkan sejarah panjang dan keterkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan sosial, apakah perdagangan manusia semata-mata merupakan permasalahan hukum (kriminal) dan di mana dapat ditemukan respon yang tepat?

 

Permasalahan apakah hal tersebut dilakukan suka rela atau berdasarkan keterbatasan ekonomi mendasari pertanyaan-pertanyaan mengenai perdagangan manusia, karena dari sisi pekerja terdapat keganjilan di balik semua kasus kematian dan perlakuan buruk yang dipublikasikan mengenai para pekerja migran yang mencoba memasuki wilayah Amerika Serikat (coyote Meksiko membiarkan para imigran ilegal meninggal di gurun-gurun barat daya Amerika, dan kasus snakehead Cina yang mengirim imigran ilegal ke Amerika dengan menggunakan kapal kontainer di mana mereka meninggal karena kekurangan udara atau sengatan panas).  Sementara itu, suplai untuk pekerja migran ekonomi terus berjalan karena mereka bersedia membayar $1.000 - $7.000 kepada coyote (lihat http://www.azstarnet.com/borderline/right.htm) dan $30.000 - $50.000 kepada snakehead (lihat http://usinfo.state.gov/regional/ea/chinaaliens/smuggling3.htm) untuk jasa penyelundupan mereka.  Mengapa orang-orang tersebut bersedia membayar tinggi untuk sesuatu yang tampak seperti pilihan yang mematikan?  Jika anda mengecualikan prostitusi, apakan kondisi kerja buruh kasar sama dengan bentuk sementara perbudakan atau kesempatan ekonomi yang bisa dipercaya sehingga para pekerja migran bersedia membayar para penyelundup?  Dengan demikian, bagaimana Ada menggambarkan garis antara kesempatan ekonomi dan perdagangan manusia kriminal untuk orang-orang seperti para pekerja tanpa dokumen yang sah yang menambah jumlah staf industri tertentu (terutama pertanian di South Carolina)?  Dengan menyesampingkan terlebih darhulu pertanyaan mengenai masalah pelanggaran hukum imigrasi, banyak suara yang menyatakan industri-industri tersebut sulit untuk berdiri tanpa jasa pekerja tanpa dokumen yang sah tersebut.

 

Kita telah berbicara mengenai perdagangan manusia menurut istilah AS, namun hal ini merupakan fenomena internasional.  Anda harus  mencoba untuk memahami permasalahan perdagangan manusia melalui kaca mata mahasiswa Jerman dan Indonesia.  Perdagangan manusia dapat terjadi karena perbedaan ekonomi yang tajam dalam wilayah negara tersebut, sebagaimana di Indonesia terdapat banyak gambaran perdagangan manusia yang terjadi dari daerah perkampungan ke daerah kota.  Sementara itu, di Jerman, pergerakan yang terlihat dari Timur ke Barat dan nampaknya digerakkan oleh tingkat ekonomi yang berbeda di atara Blok Timur dan Barat di Eropa.  Di luar industri seks, anda akan lihat pertanyaan serupa mengenai permasalahan suka rela atau paksaan keadaan ekonomi seperti yang terjadi untuk kasus di Amerika.  Banyak pekerja tanpa dokumen yang sah dari Polandia atau Eropa Timur yang bekerja di Jerman di tempat-tempat bangunan yang mendapatkan pekerjaan tersebut melalui teman atau agen.  Mereka mungkin dapat dianggap sebagai pekerja ilegal tanpa ijin kerja, namun mereka tidak langsung dipandang sebagai pekerja yang berada di bawah perbudakan (dan argumen yang diajukan adalah mereka menurunkan biaya membangun gedung sehingga pasar pekerja menjadi bersifat tetap).  Sehingga di mana perbedaan masyarakat menggambarkan apa yang menyebabkan terjadi perdagangan manusia?  Apa saja tekanan-tekanan sosial, organisasi dan tingkat pendidikan berpengaruh terhadap masalah perdagangan manusia?

 

Perkuliahan akan diatur sebagai berikut.  Untuk tiga minggu pertama mahasiswa AS akan memulai perkuliahan sendiri, kemudian universitas-universitas Indonesia dan Jerman akan bergabung mulai awal Februari.  Fakultas AS akan mengajar hingga 19 Februari mengenai hukum dasar dan ilmu sosial yang dapat diterapkan dalam mempelajari perdagangan manusia di AS, kemudian pengajar dari fakultas Indonesia akan mengisi materi selama empat minggu mengenai studi nasional dan kritik terhadap perdagangan manusia di Indonesia, studi tes empiris yang lebih terperinci mengenai perdagangan manusia antara kampun dan daerah tertentu di kota dan daerah kota utama serta prostitusi anak dan perdagangan anak, kemudian fakultas Jerman akan mengambil alih selama empat minggu untuk memberikan pandangan Eropa (setiap hari Rabu).  Proyek mahasiswa akan ditugaskan untuk memberikan presentasi pada pertengahan kedua perkuliahan (hari senin).

 

Respon terhadap perkuliahan ini adalah untuk menekankan masalah hukum, namun juga untuk memahami bahwa perdagangan manusia hanya untuk menarik strategi hukum untuk mengatasi perdagangan manusia hanya merupakan sebagian kecil dari keberhasilan.  Sehingga, kuliah ini diajarkan sebagian besar oleh para pengacara, namun para ilmuwan sosial (pekerja sosial dan psikolog) juga akan memberikan materi sekitar 25% dari perkuliahan.  Mahasiswa USC akan terdiri dari para mahasiswa hukum dan program pekerja sosial, dan kami mengharapkan anda untuk dapat bekerja sama dengan mahasiswa asing untuk mengerjakan proyek kelompok.  Pada akhir masa perkuliahan, anda diharapkan dapat memahami dasar permasalahan sosial dan kerangka kerja hukum yang dapat diterapkan dalam masalah yang luas ini.

 

 

PENILAIAN DAN KEIKUTSERTAAN

 

Penilaian akan diatur oleh tiap universitas yang turut serta.  Untuk mahasiswa hukum AS nilai anda akan didapat dari penyerahan paper untuk memenuhi persyaratan penulisan untuk kelulusan (80%).  Partisipasi di kelas dan hasil proyek bersama antara kelompok mahasiswa dari universitas yang berbeda akan dinilai dan ditambahkan pada penilaian.  Professor Menon akan memberikan penilaian untuk mahasiswa program pekerja sosial berdasarkan aturan yang akan ditentukan oleh beliau.  Fakultas dari Indonesia dan Jerman akan memutuskan aturan apakah memberikan nilai untuk kredit akademi atau memberikan sertifikat pada mahasiswa.  Tidak ada ujian akhir yang akan diberikan untuk mahasiswa USC.

 

 

LAWS #822 Hal utama