AGUSTUS-OKTOBER 2002

UNIVERSITAS YANG IKUT SERTA

University of South Carolina Law School (originator Amerika Serikat, USC)
Universitas Gadjah Mada PBHK (originator Indonesia, UGM)
Universitas Indonesia PPS FH (UI)
Universitas Sumatera Utara Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum (USU)
Universitas Diponegoro (UNDIP)


FAKULTAS PENGAJAR

Prof. David Linnan (USC, Hukum)
Prof. Dr. Nindjo Pramono (UGM, Hukum)
Drs. Paripurna Sugarda (UGM, Hukum)
Dr. Suad Husnan (UGM, Ekonomi)
Dr. Sri Adiningsih (UGM, Ekonomi)
Prof. Cathy Bonser-Neal (Indiana University, Ekonomi)

TEMPAT & WAKTU PERTEMUAN

Kuliah digabung melalui videoconference pukul 19:00-21:00 waktu Indonesia, atau pukul 08:00-10:00 waktu South Carolina setiap hari Kamis sejak akhir Agustus hingga Oktober. Kuliah juga digabung melalui videoconference pada waktu yang sama setiap Selasa ketiga dan keempat periode yang sama. Kuliah juga diadakan terpisah pada setiap hari Selasa yang lain selain yang telah dijadwalkan bila ditentukan oleh pengajar local. Kuliah akan diadakan di Ruang Lab Videoconferencing Sekolah Hukum USC (Law Library 223) untuk kuliah yang menggunakan fasilitas videoconference, dan untuk pertemuan non-videconference diadakan di ruang kuliah 235, USC. Kuliah akan digabung dengan UGM dengan menggunakan fasilitas videoconference PBHK, videoconference dengan UI-Salemba PPS FHUI, videoconference dengan PPS (Bidang Hukum) USU di gedung Rektorat, dan videoconference dengan PPS (Bidang Hukum) UNDIP di gedung FH-UNDIP.

MATERI KULIAH

Kuliah ini membicarakan fungsi dan usaha reformasi di dalam system keuangan internasional, termasuk institusi keuangan multilateral ternama (seperti, IMF, bank Dunia, BIS dan Bank Pembangunan Regional lainnya seperti Asian Development Bank atau ADB), terutama mengenai pasca Krisis Keuangan Asia di tahun 1997. Setelah menjalani kuliah ini anda diharapkan mengerti mengenai peran dan kegiatan para pelaku sektor keuangan swasta (di pasar modal, perbankan, dan pasar uang) dalam perkembangannya terhadap pasar, dan juga peran pemerintah versus institusi multilateral mengenai peraturan dan perkembangan sektor keuangan. Materi pelajaran tersebut ditujukan kepada mahasiswa hukum bisnis atau ekonomi, mengenai keuangan terhadap aspek perdagangan hukum ekonomi internasional.


TEKS DAN CONTACTS

Tidak ada teks, atau off-line teks untuk kuliah ini, dan kami akan mengirimkan seluruh materi pelajaran dalam dua bahasa, Indonesia dan English, dalam situs kuliah yang dapat diakses melalui Law & Finance Institutional Partnership atau situs LFIP (http://www.lfip.org). Fakultas pengajar sebelum pertemuan akan mendistribusikan pertanyaan melalui kelas LISTSERV untuk memfokuskan perhatian pada masalah-masalah yang berkaitan dengan materi untuk kelas-kelas tersendiri.
Anda diharapkan untuk membaca seluruh materi pelajaran yang diwajibkan sebelum kelas dimulai guna memahami dan menjawab pertanyaan tersebut, dan dianjurkan untuk membaca materi terkait lainnya yang ditentukan untuk latar belakang informasi lebih lanjut. Sebagian besar materi dalam berbahasa Inggris dapat dilihat melalui link IMF, Bank Dunia, atau situs BIS, sedangkan materi dalam bahasa Indonesia tersedia dalam bentuk terjemahan yang dapat dilihat melalui situs mata kuliah. Fakultas institusi dimana Anda belajar akan memberikan password untuk setiap materi yang menggunakan password, sedangkan keputusan dapat diambil oleh institusi masing-masing mengenai pemberian materi dalam bentuk cetak kepada mahasiswa dalam bahasa Indonesia ataupun Bahasa Inggris. Kami juga akan membuat rekaman digital untuk presentasi dari fakultas pengajar (yang akan dimasukkan ke dalam website dalam bentuk streaming, meskipun hal ini mungkin belum dapat diselesaikan hingga akhir semester dikarenakan proses editing yang memakan banyak waktu).

Kami juga akan mengadakan kuliah LISTSERV (laws-817@vm.sc.edu) untuk tetap berhubungan, dan untuk mahasiswa di dua negara tersebut agar dapat secara langsung mengadakan diskusi sendiri. Anda harus bergabung dengan listserv untuk dapat ikut serta dalam kelas ini, sedangkan fakultas pengajar akan memanfaatkannya seperti papan buletin untuk memberikan pengumuman mengenai tugas wacana, dsb dan mahasiswa serta fakultas harus memanfaatkannya untuk menanyakan pertanyaan-pertanyaan dan mengadakan diskusi di luar kuliah videoconference. Untuk Anda yang belum mengerti mengenai konsep LISTSERV, LISTSERV adalah merupakan sebuah sistem di mana komunikasi melalui e-mail dikirimkan ke satu alamat dan kemudian akan disebarkan kepada semua anggota yang terdaftar dalam LISTSERV. Informasi lebih lanjut mengenai LISTSERV dapat dilihat pada situs http://www.sc.edu/ars/handouts/listserv.html (lihat pada "How to Subscribe to a List") untuk aturan mengenai bagaimana mendaftar ke dalam LISTSERV. Kami akan meminta fakultas pengajar untuk menyebarkan melalui LISTSERV presentasi powerpoint kuliah mereka sebagai catatan. Anda tidak akan mendapat materi persentasi powerpoint/catatan materi kecuali jika anda terdaftar dalam LISTSERV. Kami juga akan memberikan materi kuliah lainnya.

Kuliah ini merupakan bagian dari percobaan yang lebih luas untuk melembagakan kuliah gabungan jarak jauh antar universitas Indonesia dan universitas asing, sehingga kami juga menerima komentar sewaktu percobaan ini berlangsung. Komentar dapat disampaikan kepada Prof. David Linnan di USC (linnan@law.law.sc.edu), Prof. Hikmahanto Juwana (hikmahanto@yahoo.com) atau Prof. Erman Rajagukguk (selaku ketua PPS UI) di UI, Bpk. Darminto Hartono di UNDIP (darminh@cbn.net.id), Drs. Paripurna Sugarda (parip@indo.net.id) atau Prof. Nindjo Pramono (selaku Ketua PHBK) di UGM dan Dr. Bismar Nasution (bismarus@yahoo.com) di USU. Orang-orang tersebut juga dapat dihubungi untuk pertanyaan administratif di universitas yang bersangkutan.

KONSEP KULIAH

Kuliah ini merupakan kuliah hukum internasional yang khusus menjelaskan hukum moneter internasional sebagai sisi legal dari masalah ekonomi internasional di luar kuliah mengenai hukum perdagangan internasional dan investasi yang diajarkan di sebagian besar sekolah hukum. International financial institutions (IFIs) dipelajari sebagai bagian konstituen dari sistem keuangan internasional yang dibentuk setelah PD II. IFIs disebut sebagai sistem Bretton Woods. Treaty yang dibuat untuk mendirikan badan-badan tersebut dan prakteknya selama ini telah menciptkana hukum moneter internasional. Hingga awal tahun 1990-an terdapat konsensus bahwa IFIs/Sistem Bretton Woods harus berubah, namun minimal perjanjian adalah mengenai bagaimana. Kemudian terjadi Krisis Keuangan Asia pada tahun 1997, mengenai respon mereka terhadap badan IFIs/Bretton Woods mendapatkan kritik yang kuat. Kritik tersebut kemudian terus diberikan, contohnya, masalah yang dialami Amerika Latin. Mahasiswa Amerika hanya harus memperhatikan rencana kegiatan ke luar negeri Sekretaris Keuangan dan menanyakan mengapa beliau merupakan anggota kabinet yang berpergian ke lar negeri dan bukan Sekretaris Negara? Indonesia mengalami kemunduran ekonomi yang cukup parah karena krisis keuangan Asia yang terjadi, dan mahasiswa Indonesia hanya perlu untuk melihat di koran untuk mengikuti debat MPR mengenai apakah IMF terlalu banyak mencampuri pemerintah Indonesia.

Setidaknya ada tiga masalah yang dapat menambah kerumitan persoalan tersebut. Pertama adalah masalah teknis bahwa dunia keuangan telah berubah drastis selama 25 tahun belakangan ini. Sekali waktu adalah masa ketika nilai tukar tetap dan pasar modal, pasar perbankan, serta pasar uang digolongkan dengan ketat, juga sejalan dengan garis nasional, sehingga diatur terpisah dalam batasan nasional. Pemisahan tersebut tidak lagi diterapkan dalam prakteknya, baik di pasar ataupun perbatansan dalam dunia modern, dengan hasilnya sebagian besar jika tidak semua negara yang mengatur mengalami masalah hanya untuk menyamakan biaya-biaya sektor swasta. Perubahan sektor keuangan domestik berubah cepat dikarenakan perubahan yang mendasari pasar, dan perubahan peraturan dijalankan diantara perbatasan negara sebagai respon praktikal. Mahasiswa A.S. hanya perlu untuk mengingat Enron, pencipta energi utama mengenai bisnis perdagangan dan hingga sekarang adalah persoalan-persoalan baru di pasar. Mahasiwa Indonesia perlu berpikir mengenai BPN dan masalah sektor perbankan Indonesia, sebagian besar muncul karena tidak ada batasan untuk meminjam dalam jumlah pinjaman yang sangat besar dalam mata uang asing yang dilakukan mulai dari awal tahun 1990-an. Masalah kedua adalah sisi keuangan globalisasi, yaitu ketika sebuah negara menghapuskan istilah ekonomi karena sektor keuangan atau sektor pasarnya bertabrakan, masalah lokaldapat mempunyai efek negatif yang cukup signifikan keluar dari batasan negara tersebut. Resiko sistemik adalah mengapa problem semcam itu merupakan perhatian internasional, bukan hanya masalah minat lokal dalam negara-nergara tertentu. Masalah ketiga adalah mengenai sistem Bretton Woods dan bagaimana pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari masalah umum pembanguan ekonomi (prioritas utama sebagian besar dunia selain Eropa Barat, Amerika Utara dan Jepang), atau pada sisi lain dari kebijakan ekonomi dalam negeri (karena ekonom biasanya melihat komplekitas masalah sebagai koordinasi internasional kebijakan fiskal dan moneter dalam negeri pada tingkat negara tersebut). Apa yang memulai perdebatan mengenai hukum moneter internasional mencapai peraturan sektor keuangan dalam negeri dan argumen umum mengenai kebijakan dan perkembangan ekonomi.

Kuliah akan dijalankan sebagai berikut. Presentasi legal akan dibawakan oleh Prof. Linnan di A.S. dan Prof. Pramono atau Drs. Paripurna di Indonesia. Setelah perkenalan singkat, dua pertemuan akan diberikan untuk giliran Prof. Bonser-Neal untuk presentasi umum mengenai prinsip ekonomi internasional di luar perdagangan internasional. Kemudian, satu pertemuan akan diberikan untuk Dr Suad Husnan untuk mendiskusikan megenai aspek program IMF di Indonesia berdasarkan letter of intent (LOIs), terutama mengenai privatisasi. Kuliah kemudian memberikan waktu sekitar tiga pertemuan kepada IMF, yang diikuti dengan tiga pertemuan mengenai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, tiga pertemuan terakhir mengenai BIS dan permasalah perbankan Indonesia sebagai contoh kasus. Satu dari pertemuan mengenai perbankan akan diberikan kepada Dr. Suster Adiningsih untuk perspektifdari ekonom mengenai krisis perbankan. Hal tersebut dicampur dengan masalah hukum dan ekonomi, dan keinginan kita untuk mengguanakan situasi tertentu mengenai indonesia untuk mengilustrasikan masalah umum.

Respon kuliah adalah untuk menekankan pada masalah hukum, namun juga mengenalkan perhatian ekonomi yang mendasarinya. Sehingga, mata kuliah ini diajar sebagian besar oleh para pengacara, namun para ekonom juga akan mengajar sekitar 25% dari seluruh waktu pengajaran. Mayoritas mahasiswa partisipan adalah mahasiswa hukum, lalu mengapa harus belajar ekonomi, atau sebaliknya mengapa mahasiswa jurusan ekonomi harus mempelajari hukum? Sama seperti undang-undang yang menentang penggabungan industri-industri atau kebijakan persaingan, mahasiswa hukum perlu memahami dengan baik mengenai permasalahan ekonomi untuk mendapatkan pengertian mengenai bagaimana hukum bekerja (sedangkan mahasiswa ekonomi harus memahami bahwa peraturan tertulis seperti hukum membentuk akibat-akibat ekonomi). Terdapat dasar tekanan, karena pengacara internasional mencari kepastian di dalam struktur hukum sedangkan para ekonomi menempatkan kepercayaan mereka di dalam fleksibilitas kebijakan.

Jika Anda adalah mahasiswa hukum yang memiliki minat mengenai praktek sektor keuangan (pasar modal atau undang-undang perbankan), meskipun dalam satu negara undang-undang mengalami perubahan sehubungan dengan perubahan pasar. Di luar dari peraturan tersendiri, anda tidak dapat memahami di mana undang-undang berlaku secara domestik dan mengapa tanpa pemahaman mengenai masalah ekonomi yang mendasarinya. Jika Anda tertarik mengenai praktek internasional, Anda akan segera menyadari bahwa banyak dari pekerjaan para pengacara swasta pada sisi internasional adalah dalam sektor keuangan, sedangkan hal tersebut sulit untuk menghindari masalah keuangan jika Anda ingin bekerja sebagai pengacara pemerintah pada sisi ekonomi. Kami mengantisipasi bahwa mahasiswa A.S. dan mahasiswa Indonesia memiliki pandangan yang berbeda mengenai berbagai subyek dalam kuliah ini, di mana Anda didorong untuk menyampaikan dengan sopan namun langsumg melalui LISTSERV. Ini merupakan bagian dari pendidikan, dan Anda tidak akan belajar banyak kecuali bila Anda berpartisipasi aktif dalam diskusi-diskusi yang diadakan LISTSERV.

Pada akhir masa kuliah, Anda diharapkan memahami permasalahan mendasar dan kerangka kerja hukum yang dapat dipakai dalam bidang yang luas ini. Anda memerlukan hal ini jika Anda berencana untuk bekerja dengan klien dari sektor keuangan atau pada sisi ekonomi pemerintah. Jika semua itu terdengar terlalu khusus, mahasiswa A.S. harus berjalan 100 mil ke arah Charlotte di mana terdapat pusat perbankan A.S yaitu Bank of America dan First Union (dan perlu diingat bahwa kebanyakan bank-bank SC ditutup di tahun 1980-an dikarenakan mereka tidak menyadari bahwa dunia keuangan berubah dengan cepat dan mengapa perubahan tersebut terjadi). Mahasiswa Indonesia hanya perlu menyadari karamnya sistem finansial Indonesia dan perdebatan yang berlangsung mengenai bagaimana memperbaiki masalah tersebut, menandakan bahwa pemulihan nasional masih sangat rentan hingga lima tahun ke depan setelah Krisis Keuangan Asia.


PENILAIAN DAN PARTISIPASI

Penilaian akan dilakukan pada universitas yang bersangkutan. Mahasiswa A.S. merupakan kontributor utama terhadap nilai Anda akan dinilai dari dua proyek yang disiapkan sebagai presentasi di kelas dan satu diserahkan kepada pengajar dalam bentuk laporan tertulis (70%). Satu proyek akan dibuat dalam bentuk simulasi negosiasi selama bagian kedua dari kuliah ini, yang kebanyakan akan dilakukan melalui internet antara kelompok mahasiswa A.S dan kelompok mahasiswa Indonesia yang berperan sebagai IFIs dan negara hipotetis (diperkirakan jumlah mahasiswa mencukupi, dibuat satu kelompok dari satu universitas Indonesia). Proyek kelompok A.S. lainnya meliputi ujian analisis mengenai krisis keuangan tertentu untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang salah dan mengapa, dan bagaimana peraturan sektor keuangan harus atau tidak akan berpengaruh terhadap keputusan yang diambil. Proyek kelompok A.S. akan terdiri dari satu elemen penilaian sendiri tipe sekolah bisnis, untuk menjamin bahwa seluruh anggota kelompok berpartisipasi dalam tugas yang diberikan. Selain itu, untuk mahasiswa A.S. proyek perorangan dan partisipasi dalam kelas termasuk persiapannya akan diberikan penilaian (30%). Proyek perorangan akan berbentuk pemberian 10 halaman makalah untuk memeriksa secara analitis masalah substantif yang diberikan semasa perkuliahan (privatisasi, organisasi peraturan sektor keuangan, dsb).

Tidak ada ujian akhir untuk mahasiswa USC, dan kuliah akan berakhir pada awal bulan Nopember, fakultas yang ikut serta untuk universitas di Indonesia akan memutuskan bagaimana menguji mahasiswa untuk pemberian nilai atau memberikan sertifikat.

LAWS #817 Home