
JANUARI - APRIL 2003
Evaluasi terhadap mahasiswa akan dijalankan oleh universitas yang bersangkutan.
Penilaian untuk mahasiswa AS akan didasarkan pada penilaian terhadap
latihan-latihan permasalahan hukum yang terdiri dari 5-10 lembar jawaban.
Soal-soal terhadap permasalahan tersebut dapat ditemukan melalui link
berikut ini sebagai Problem One
dan Problem Two.
Silabus juga menyebutkan presentasi dalam kelompok yang lebih besar untuk
mahasisiwa AS menggabungkan mahasiswa hukum dengan mahasiswa ilmu lingkungan.
Anda harus melihat permasalahan yang terdapat dalam Komisi untuk Konservasi
Tuna Sirip Biru Selatan (http://www.ccsbt.org/),
sebuah organisasi pemerintah regional untuk nelayan internasional dalam arti
menurut Hukum Konvensi Laut 1982 dan sehubungan dengan Perjanjian Netral Perpindahan
Saham 1995. CCSBT bertanggung jawab
terhadap penangkapan ikan Tuna Sirip Biru Selatan di Samudra Pasifik yang
mengelilingi Asia Tenggara, termasuk wilayah kelautan sekitar Indonesia. CCSBT dibentuk oleh Jepang, Australia dan Selandia
Baru pada awal tahun 1990-an. Sehingga,
keanggotaan awal mengabaikan negara-negara nelayan di perairan tersebut seperti
Korea dan Taiwan serta Indonesia sebagai negara yang baru saja memproklamirkan
sebagai negara nelayan. Pada saat
ini, Indonesia terlibat dalam diskusi intensif dengan CCSBT dikarenakan hasil
tangkapan dari jenis ikan tersebut telah melebihi tingkat yang sewajarnya.
Permasalahan terbagi dalam dua bagian. Pertama,
perikanan tidak dapat benar-benar diatasi kecuali bila seluruh pihak melakukan
kegiatan penangkapan ikan memberikan informasi statistik yang dipercaya.
Persediaan perikanan SBT telah mengalami masalah di Samudra Pasifik,
dan persoalannya adalah tidak ada satu negarapun, termasuk Indonesia, yang
akan diuntungkan bila kembali timbul masalah dikarenakan penangkapan ikan
yang berlebihan. Kedua, terdapat msalah di luar manajemen pengaturan perikanan dengan
non-anggota CCSBT. Sebagai organisasi
regional internasional yang bertanggung jawab untuk mengatur perikanan, CCSBT
menetapkan kuota penangkapan ikan. Kuota awal dibuat untuk para anggota, sehingga negara-negara bukan
anggota dapat menangkap ikan dengan normal namun memiliki kesulitan menjual
hasil tangkapan mereka ke negara-negara lain (karena Jepang sebagai ketua
pasar SBT dapat secara hukum memutuskan untuk mengeluarkannya berdasarkan
hukum perdagangan, lihat materi Problem Two).
Sehingga, Indonesia dapat menangkap tuna melebihi kuota yang ditetapkan,
namun akan menghadapi kasus pelanggaran ekspor dalam ketentuan WTO jika ia
ingin menjualnya ke Jepang sebagai ketua pasar. Hukum lingkungan internasional dan hukum perdagangan internasional
meloncati bidang ini, dan hubungan yang tepat merupakan subyek perdebatan
negosiasi WTO yang berlangsung di ronde dagang Doha.
Masalah yang tetap ada adalah penetapan kuota SBT yang baru harus berurusan
dengan batasan syarat ilimiah bahwa jumlah seluruh tangkapan terbatas pada
penerapan prinsip sumber daya alam yang dapat diperbaharui (dalam hal ini
persediaan bibit SBT dan kemungkinan persediaan tersebut hilang bila terjadi
penangkapan berlebihan). Sehingga,
tingkat persediaan SBT dan prinsip ilmiah menentukan batasan distribusi hak
yang dapat diambil untuk mengeksploitasi sumber daya tersebut. Pada tingkat ilmiah ketidakpastian merupakan suatu masalah, namun
masih terdapat tekanan untuk memperkirakan hasil tangkapan yang dimungkinkan
guna memenuhi permintaan negara yang bersaing untuk kuota tersebut. Di sisi lain, jika perkiraan ilmiah konservatif
digunakan hal tersebut akan menambah masalah yang mana anggota-anggota baru
dapatkan dalam alokasi kuota jika alokasi kuota negara yang ada dikurangi.
Sehingga, perang antara negara-negara dengan kuota yang telah ditetapkan
dan negara-negara anggota baru yang mencoba menetapkan kuota.
Apa yang menentukan pembagian keuntungan ekonomi kuota perikanan, sejarah
atau yang lainnya? Dalam prakteknya
negara-negara baru seringkali merupakan negara berkembang yang mencoba mendapatkan
keuntungan dari menangkap ikan yang dikontrol oleh negara-negara maju.
Anda diminta untuk menganalisa dalam kelompok gabungan dua sisi negosiasi
prospektif, yaitu dari sudut pandang anggota CCSBT terhadap Indonesia sebagai
suatu negara yang mencoba untuk menetapkan kuota baru. Permasalahannya adalah gabungan antara hukum
dan ilmu pengetahuan, karena