JANUARI - APRIL 2003

PROYEK

 

Evaluasi terhadap mahasiswa akan dijalankan oleh universitas yang bersangkutan.  Penilaian untuk mahasiswa AS akan didasarkan pada penilaian terhadap latihan-latihan permasalahan hukum yang terdiri dari 5-10 lembar jawaban.  Soal-soal terhadap permasalahan tersebut dapat ditemukan melalui link berikut ini sebagai Problem One dan Problem Two.

 

Silabus juga menyebutkan presentasi dalam kelompok yang lebih besar untuk mahasisiwa AS menggabungkan mahasiswa hukum dengan mahasiswa ilmu lingkungan.  Anda harus melihat permasalahan yang terdapat dalam Komisi untuk Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan (http://www.ccsbt.org/), sebuah organisasi pemerintah regional untuk nelayan internasional dalam arti menurut Hukum Konvensi Laut 1982 dan sehubungan dengan Perjanjian Netral Perpindahan Saham 1995.  CCSBT bertanggung jawab terhadap penangkapan ikan Tuna Sirip Biru Selatan di Samudra Pasifik yang mengelilingi Asia Tenggara, termasuk wilayah kelautan sekitar Indonesia.  CCSBT dibentuk oleh Jepang, Australia dan Selandia Baru pada awal tahun 1990-an.  Sehingga, keanggotaan awal mengabaikan negara-negara nelayan di perairan tersebut seperti Korea dan Taiwan serta Indonesia sebagai negara yang baru saja memproklamirkan sebagai negara nelayan.  Pada saat ini, Indonesia terlibat dalam diskusi intensif dengan CCSBT dikarenakan hasil tangkapan dari jenis ikan tersebut telah melebihi tingkat yang sewajarnya.

 

Permasalahan terbagi dalam dua bagian.  Pertama, perikanan tidak dapat benar-benar diatasi kecuali bila seluruh pihak melakukan kegiatan penangkapan ikan memberikan informasi statistik yang dipercaya.  Persediaan perikanan SBT telah mengalami masalah di Samudra Pasifik, dan persoalannya adalah tidak ada satu negarapun, termasuk Indonesia, yang akan diuntungkan bila kembali timbul masalah dikarenakan penangkapan ikan yang berlebihan.  Kedua, terdapat msalah di luar manajemen pengaturan perikanan dengan non-anggota CCSBT.  Sebagai organisasi regional internasional yang bertanggung jawab untuk mengatur perikanan, CCSBT menetapkan kuota penangkapan ikan.  Kuota awal dibuat untuk para anggota, sehingga negara-negara bukan anggota dapat menangkap ikan dengan normal namun memiliki kesulitan menjual hasil tangkapan mereka ke negara-negara lain (karena Jepang sebagai ketua pasar SBT dapat secara hukum memutuskan untuk mengeluarkannya berdasarkan hukum perdagangan, lihat materi Problem Two).  Sehingga, Indonesia dapat menangkap tuna melebihi kuota yang ditetapkan, namun akan menghadapi kasus pelanggaran ekspor dalam ketentuan WTO jika ia ingin menjualnya ke Jepang sebagai ketua pasar.  Hukum lingkungan internasional dan hukum perdagangan internasional meloncati bidang ini, dan hubungan yang tepat merupakan subyek perdebatan negosiasi WTO yang berlangsung di ronde dagang Doha.

 

Masalah yang tetap ada adalah penetapan kuota SBT yang baru harus berurusan dengan batasan syarat ilimiah bahwa jumlah seluruh tangkapan terbatas pada penerapan prinsip sumber daya alam yang dapat diperbaharui (dalam hal ini persediaan bibit SBT dan kemungkinan persediaan tersebut hilang bila terjadi penangkapan berlebihan).  Sehingga, tingkat persediaan SBT dan prinsip ilmiah menentukan batasan distribusi hak yang dapat diambil untuk mengeksploitasi sumber daya tersebut.  Pada tingkat ilmiah ketidakpastian merupakan suatu masalah, namun masih terdapat tekanan untuk memperkirakan hasil tangkapan yang dimungkinkan guna memenuhi permintaan negara yang bersaing untuk kuota tersebut.  Di sisi lain, jika perkiraan ilmiah konservatif digunakan hal tersebut akan menambah masalah yang mana anggota-anggota baru dapatkan dalam alokasi kuota jika alokasi kuota negara yang ada dikurangi.  Sehingga, perang antara negara-negara dengan kuota yang telah ditetapkan dan negara-negara anggota baru yang mencoba menetapkan kuota.  Apa yang menentukan pembagian keuntungan ekonomi kuota perikanan, sejarah atau yang lainnya?  Dalam prakteknya negara-negara baru seringkali merupakan negara berkembang yang mencoba mendapatkan keuntungan dari menangkap ikan yang dikontrol oleh negara-negara maju.

 

Anda diminta untuk menganalisa dalam kelompok gabungan dua sisi negosiasi prospektif, yaitu dari sudut pandang anggota CCSBT terhadap Indonesia sebagai suatu negara yang mencoba untuk menetapkan kuota baru.  Permasalahannya adalah gabungan antara hukum dan ilmu pengetahuan, karena kesimpulan mahasiswa ilmu lingkungan terhadap pertanyaan-pertanyaan bersifat teknis mengenai persediaan SBT akan menentukan kerangka kerja untuk negosiasi politik dan hukum terhadap latar belakang hukum dagang di mana Indonesia hanya mungkin dapat memperoleh keuntungan ekonomi bila Indonesia mencoba bila ia dapat menjual hasil tangkapan SBT yang mungkin dapat ditangkap di pasar internasional (dalam prakteknya, ke Jepang). Negosiasi tersebut akan melihat dari sudut pandang yang berbeda tergantung dari apakah hasil seluruh tangkapan yang diijinkan cukup tinggi untuk mendistribusikan keuntungan ekonomi dalam bentuk kuota baru untuk Indonesia tanpa mengurangi kuota anggota CCSBT versus hasil tangkapan total yang memerlukan pembagian beban ekonomi dalam bentuk mengurangi kuota SBT yang ada. Permasalahannya adalah, selain ketidakjelasan dalam arti ilmiah mengenai hasil tangkapan total yang diijinkan, beberapa ketentuan ilmiah harus dibuat yang akan membentuk negosiasi politik dan ekonomi. Situs CCSBT memiliki informasi dasar yang Anda butuhkan untuk tugas ini. Setiap kelompok harus mempersiapkan jawabannya dalam bentuk ringkasan 2-3 halaman jawaban untuk pembagian materi terakhir kuliah melalui e-mai ditambah presentasi powerpoint untuk diskusi kelas antara mahasiswa AS dan Indonesia.

 

 

LAWS   #666 Hal utama